menerangi & mendamaikan

Jumat, 13 November 2009

MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

Judul asli :

MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

LEWAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Oleh : Muh Arief Effendi

Akhir-akhir ini marak dibicarakan masalah persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tidak terlepas dari adanya praktik monopoli serta pelanggaran terhadap etika bisnis yang masih dijumpai di kalangan dunia usaha. Praktik-praktik usaha anti-persaingan yang bertolak belakang dengan prinsip prinsip good corporate governance (GCG) telah lama berkembang dan tumbuh subur di negara kita. Beberapa praktik anti-persaingan usaha yang dapat dijumpai dalam kegiatan bisnis di Indonesia, antara lain adanya praktik persekongkolan (conspiracy) perusahaan tertentu untuk memenangkan sebuah tender di instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Selain itu telah membudaya pula tender arisan dalam sistem pengadaan barang (procurement). Sudah barang tentu hal ini dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat serta terabaikannya prinsip keterbukaan (transparency) dan kewajaran (fairness). Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan RI dalam suatu kesempatan seminar tentang “Pencanangan e-Auction di lingkungan BUMN”, beberapa waktu lalu, antara lain mengatakan bahwa perilaku curang dalam bisnis sudah mewabah dan sudah sejak lama dipraktikkan. Hal tersebut mengacu pada dua petunjuk gejala umum, yaitu praktik membesarkan biaya investasi (yang dikenal dengan istilah mark up) dan praktik perkomisian dalam pengadaan barang dan jasa. Yang terakhir ini tercermin dari kenyataan bahwa di suatu perusahaan maupun di instansi pemerintahan muncul istilah ‘jabatan basah’ dan ‘jabatan kering’. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (high cost economy) serta cenderung membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Regulasi

Regulasi yang mengatur secara khusus masalah anti persaingan usaha adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret 1999 dan telah berlaku efektif tahun 2000. Secara garis besar UU ini mengatur 6 (enam) hal sebagai berikut: Pertama, Pengertian-pengertian umum tentang apa yang dimaksud dengan istilah monopoli, praktek monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi, posisi dominan pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, pasar, struktur pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa. Kedua, pengaturan larangan untuk melakukan praktik oligopoli. Ketiga, pengaturan mengenai larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, dan predatory price fixing). Keempat, pengaturan mengenai larangan untuk melakukan tindakan boikot yang dapat mencegah pesaing baru untuk memasuki pasar. Kelima, pengaturan mengenai larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel. Keenam, pengaturan mengenai larangan melakukan tindakan yang bersifat oligopsoni (larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguasai pembelian atau pasokan barang dan jasa dengan tujuan untuk mengendalikan harga) yang akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan curang. Pada Pasal 20 UU tersebut diatur tentang predatory pricing, yaitu pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan. Dalam mempertimbangkan substansi hukum antimonopoli dan persaingan sehat, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan yang lebih menekankan (focus) pada pencegahan konsentrasi atau pemusatan sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku ekonomi (konglomerasi, monopoli, oligopoli dan sejenisnya). Dan kedua, pendekatan yang lebih menekankan pada pencegahan terjadinya praktik bisnis curang. Terdapat lembaga atau badan independen yang khusus bertugas mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sesuai dengan tugas yang diembannya hendaknya dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional. KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha hendaknya secara konsisten, adil dan obyektif (tanpa memihak kepentingan tertentu), sehingga akan timbul kepastian hukum bagi dunia usaha. Tantangan cukup berat yang dihadapi oleh KPPU saat ini adalah menjaga integritas dan kredibilitas dalam rangka menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat dan dinamis sehingga dapat menarik minat para investor (terutama pihak asing) untuk melakukan investasi di Indonesia. Pihak asing memerlukan kepastian hukum serta regulasi yang konsisten sebelum melakukan investasi, sehingga mereka tidak khawatir atas dana yang akan diinvestasikan di Indonesia. Perusahaan juga dapat mengatur suatu aturan internal mengenai persaingan usaha yang sehat dalam suatu code of conduct. Aturan internal ini menjadi landasan yang kuat bagi perilaku para karyawan atau pejabat suatu perusahaan dalam rangka turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Code of conduct dapat mengatur perilaku “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” disertai dengan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran. Code of conduct yang disusun tersebut merupakan turunan dari beberapa aspek dari etika bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance).

Penerapan Prinsip GCG

Penerapan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) di dalam perusahaan, seharusnya dijadikan sebagai pedoman atau pun acuan para pelaku usaha (bisnis) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik akan mampu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi terhadap segala aktivitas bisnis yang dijalankannya dalam menghadapi persaingan usaha. Dengan menerapkan GCG, sebuah perusahaan akan memperlakukan para pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win solution. Artinya, dalam menjalankan bisnis, kedua-belah pihak akan mengutamakan prinsip saling menguntungkan, bukan win loss, yaitu salah satu perusahaan diuntungkan dan yang lain dirugikan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan diharapkan dapat membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Semoga semakin banyak perusahaan yang sadar untuk mengimplementasikan prinsip GCG dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehari-hari. Dengan mulai menerapkan prinsip ini setidaknya dapat dihindarkan adanya praktik monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat. Amin. ***

(Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA, bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN, staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta).
(Artikel ini telah dimuat di Harian SUARA KARYA, Edisi Rabu, 18 Mei 2005, Rubrik “Opini“)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Footer Widget 3

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 1

Gabung yuuk

Footer Widget 2

Data pengunjung

Tinggalkan pesan

Pencarian

Pengunjung Blog

Blogger Mania

SAHABAT-SAHABAT

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

Sample Text

Blogger Tricks

Blogger Themes