menerangi & mendamaikan

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 13 November 2009

MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

Judul asli :

MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

LEWAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Oleh : Muh Arief Effendi

Akhir-akhir ini marak dibicarakan masalah persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tidak terlepas dari adanya praktik monopoli serta pelanggaran terhadap etika bisnis yang masih dijumpai di kalangan dunia usaha. Praktik-praktik usaha anti-persaingan yang bertolak belakang dengan prinsip prinsip good corporate governance (GCG) telah lama berkembang dan tumbuh subur di negara kita. Beberapa praktik anti-persaingan usaha yang dapat dijumpai dalam kegiatan bisnis di Indonesia, antara lain adanya praktik persekongkolan (conspiracy) perusahaan tertentu untuk memenangkan sebuah tender di instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Selain itu telah membudaya pula tender arisan dalam sistem pengadaan barang (procurement). Sudah barang tentu hal ini dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat serta terabaikannya prinsip keterbukaan (transparency) dan kewajaran (fairness). Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan RI dalam suatu kesempatan seminar tentang “Pencanangan e-Auction di lingkungan BUMN”, beberapa waktu lalu, antara lain mengatakan bahwa perilaku curang dalam bisnis sudah mewabah dan sudah sejak lama dipraktikkan. Hal tersebut mengacu pada dua petunjuk gejala umum, yaitu praktik membesarkan biaya investasi (yang dikenal dengan istilah mark up) dan praktik perkomisian dalam pengadaan barang dan jasa. Yang terakhir ini tercermin dari kenyataan bahwa di suatu perusahaan maupun di instansi pemerintahan muncul istilah ‘jabatan basah’ dan ‘jabatan kering’. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (high cost economy) serta cenderung membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Regulasi

Regulasi yang mengatur secara khusus masalah anti persaingan usaha adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret 1999 dan telah berlaku efektif tahun 2000. Secara garis besar UU ini mengatur 6 (enam) hal sebagai berikut: Pertama, Pengertian-pengertian umum tentang apa yang dimaksud dengan istilah monopoli, praktek monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi, posisi dominan pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, pasar, struktur pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa. Kedua, pengaturan larangan untuk melakukan praktik oligopoli. Ketiga, pengaturan mengenai larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, dan predatory price fixing). Keempat, pengaturan mengenai larangan untuk melakukan tindakan boikot yang dapat mencegah pesaing baru untuk memasuki pasar. Kelima, pengaturan mengenai larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel. Keenam, pengaturan mengenai larangan melakukan tindakan yang bersifat oligopsoni (larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguasai pembelian atau pasokan barang dan jasa dengan tujuan untuk mengendalikan harga) yang akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan curang. Pada Pasal 20 UU tersebut diatur tentang predatory pricing, yaitu pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan. Dalam mempertimbangkan substansi hukum antimonopoli dan persaingan sehat, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan yang lebih menekankan (focus) pada pencegahan konsentrasi atau pemusatan sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku ekonomi (konglomerasi, monopoli, oligopoli dan sejenisnya). Dan kedua, pendekatan yang lebih menekankan pada pencegahan terjadinya praktik bisnis curang. Terdapat lembaga atau badan independen yang khusus bertugas mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sesuai dengan tugas yang diembannya hendaknya dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional. KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha hendaknya secara konsisten, adil dan obyektif (tanpa memihak kepentingan tertentu), sehingga akan timbul kepastian hukum bagi dunia usaha. Tantangan cukup berat yang dihadapi oleh KPPU saat ini adalah menjaga integritas dan kredibilitas dalam rangka menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat dan dinamis sehingga dapat menarik minat para investor (terutama pihak asing) untuk melakukan investasi di Indonesia. Pihak asing memerlukan kepastian hukum serta regulasi yang konsisten sebelum melakukan investasi, sehingga mereka tidak khawatir atas dana yang akan diinvestasikan di Indonesia. Perusahaan juga dapat mengatur suatu aturan internal mengenai persaingan usaha yang sehat dalam suatu code of conduct. Aturan internal ini menjadi landasan yang kuat bagi perilaku para karyawan atau pejabat suatu perusahaan dalam rangka turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Code of conduct dapat mengatur perilaku “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” disertai dengan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran. Code of conduct yang disusun tersebut merupakan turunan dari beberapa aspek dari etika bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance).

Penerapan Prinsip GCG

Penerapan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) di dalam perusahaan, seharusnya dijadikan sebagai pedoman atau pun acuan para pelaku usaha (bisnis) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik akan mampu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi terhadap segala aktivitas bisnis yang dijalankannya dalam menghadapi persaingan usaha. Dengan menerapkan GCG, sebuah perusahaan akan memperlakukan para pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win solution. Artinya, dalam menjalankan bisnis, kedua-belah pihak akan mengutamakan prinsip saling menguntungkan, bukan win loss, yaitu salah satu perusahaan diuntungkan dan yang lain dirugikan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan diharapkan dapat membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Semoga semakin banyak perusahaan yang sadar untuk mengimplementasikan prinsip GCG dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehari-hari. Dengan mulai menerapkan prinsip ini setidaknya dapat dihindarkan adanya praktik monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat. Amin. ***

(Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA, bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN, staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta).
(Artikel ini telah dimuat di Harian SUARA KARYA, Edisi Rabu, 18 Mei 2005, Rubrik “Opini“)
Share:

Langkah Melakukan Persaingan Usaha

Salah satu langkah yang penting sebelum anda memulai bisnis adalah melakukan analisa persaingan usaha / analisa kompetitor. Anda sebaiknya mereview literatur dari kompetitor, untuk melihat bagaimana mereka merepresentasikan usaha mereka dan seperti apa public image yang dibangun. Analisis data bisa berupa analisis statistik sangat penting dalam perjalanan berikutnya. Sering kali literatur bisnis memuat mission statement dan juga mengidentifikasi produk dan jasa spesifik mereka. James W. Hart, seorang pakar marketing, memberikan tips analisa persaingan usaha yang meliputi langkah- langkah seperti berikut :

1. Berperanlah sebagai pelanggan dengan cukup uang.

Telponlah pesaing di daerah anda dan berbicaralah dengan representative dari perusahaan tersebut seperti layaknya anda adalah prospek potensial yang sedang mencari informasi. Anda dapat menanyakan dengan rumus 5WH (Who, What, When, Where, Why and How) untuk memberi pertanyaan yang cerdas dan mendapat jawaban tentang kekuatan dan kelemahan pesaing anda. Bisa dibuat semacam data statistik .Salah satu hal terpenting yang harus berhasil anda lakukan adalah membuat mereka mengirimkan sales & information package mereka pada anda, dimana dalam package tersebut akan dijelaskan mengenai produk dan jasa mereka. Literatur bisnis kompetitor anda akan menceritakan secara detil mengenai public image mereka , dan disamping itu anda dapat mempelajari kekuatan dan kelemahan produk dan jasa yang mereka tawarkan secara detil. Pastikan juga anda mempelajari bagaimana mereka menghandle telepon dari pelanggan, memproses permintaan informasi, dan berapa lama permintaan informasi tersebut akhirnya sampai ke tangan anda. Dapatkan anda menawarkan sistim komunikasi yang lebih baik? Bagaimana tampilan dari business card mereka? Hal-hal yang kecil seperti ini dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan anda sendiri, sehingga dapat ditentukan apakah anda dapat bersaing dengan mereka atau tidak. Apakah anda akan bersaing dalam hal harga atau service yang lebih baik? Nah penting melakukan olah data praktis, jangan bertele-tele

2. Telponlah kompetitor di luar daerah anda.

Anda selanjutnya dapat menelpon perusahaan yang sejenis dengan anda (atau yg sedang anda rencanakan) di luar daerah anda, dimana anda tidak dianggap sebagai saingan mereka. Dengan demikian, mereka tidak merasa terancam saat anda memberikan pertanyaan. Sangatlah berguna bila anda dapat berbicara dengan personel kunci dari perusahaan sejenis, misalkan di lain propinsi. Saat anda berbicara dengan kompetitor yang jauh jaraknya seperti ini, pendekatan anda haruslah lebih“straight-forward”. Anda dapat katakan pada pemilik ataupun managernya, bahwa anda sedang berpikir untuk membuka usaha sejenis dan berharap mendapat masukkan/input dari mereka. Sering kali mereka dengan senang hati akan memberikan input tentang industri mereka, bisnis secara keseluruhan dan banyak lagi informasi gratis pada anda. Meskipun demikian, anda perlu berhati-hati agar tidak menghabiskan waktu terlalu banyak dalam bertanya, batasi percakapan telpon anda 10 sampai 15 menit maksimum. Cara terbaik adalah memikirkan pertanyaan-pertanyaan terlebih dahulu, dan menuliskannya di atas kertas, sehingga anda dapat menanyakannya dengan lancar. Dengan demikian anda akan tampak seperti seorang professional, dan jika suatu saat anda perlu menelpon lagi, mereka akan menerimanya. Jika anda terdengar seperti seorang bodoh saat berbicara di telpon, mereka mungkin tidak akan menerima telpon anda lagi. Kuncinya adalah tidak menghamburkan waktu.

3. Terakhir anda dapat melakukan “in-field competition analysis” dengan melakukan telemarketing pada prospek dan menanyakan apakah mereka mengenal kompetitor anda, pernah menjalin hubungan bisnis dengan mereka, dan lain-lain. Jangan membayangkan analisis disertasi atau analisis disertasi yang sangat terstruktur. Buatlah langkah praktis. Dengan melakukan ini, anda juga melakukan prekualifikasi terhadap prospek potensial yang belum pernah menjalin bisnis dengan kompetitor anda, dan membuka peluang terjadinya penjualan. Sebagai tambahan, di saat anda berada di luar melakukan sales call, anda dapat melakukan cara yang sama saat berbicara dengan prospek dan anda dapat mengetahui apa yang mereka suka dan apa yang tidak mereka suka dari kompetitor anda. Sekali lagi, anda dapat membuka peluang terjadinya penjualan dengan mengidentifikasi poin-poin differensiasi anda terhadap kompetitor.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas dan mengasah phone-skills anda, dipastikan anda akan mendapatkan banyak informasi berguna tentang bisnis yang sedang anda rencanakan. (sumber : http://kamissore.blogspot.com)

Share:

Jaminan Persaingan Usaha Elpiji Dinilai Perlu

Pemerintah diminta meninjau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/ 2007 pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, sebuah perusahaan harus memiliki aset kilang pengelolaan BBM dan elpiji dalam negeri, termasuk pengembangannya.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Beny Pasaribu di Jakarta, Kamis (22/1). Menurut Beny, rekomendasi itu diberikan agar terjamin persaingan yang terbuka bagi perusahaan elpiji baru.

Tidak adanya persaingan usaha karena panjangnya struktur industri elpiji menyebabkan Pertamina menguasai bisnis energi dari sektor hulu ke hilir. Karena itu, jika terjadi masalah di salah satu sektor, pasti akan mempengaruhi pendistribusian hingga tingkat konsumen, apalagi, "Saat ini industri elpiji menjadi tidak menarik karena harga jual elpiji yang masih di bawah harga keekonomian," tegas Beny.

Kita semua tahu, konversi dari minyak tanah ke elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ternyata hingga saat ini belum dimbangi dengan pendistribusian yang merata. Parahnya, harga tabung gas ini justru meningkat di pasaran. "Saat ini harga keekonomian rendah, tapi harga jualnya justru makin tinggi," ungkap Beny

Kebutuhan gas sekarang ini terus meningkat, yakni di atas 1,5 juta kg per tahun. Padahal, produksi Pertamina justru di bawahnya sehingga impor harus terus dilakukan. Sejak 2005, kebutuhan elpiji domestik selalu lebih tinggi dari pasokan domestik.

Pemerintah juga harus memberikan aturan yang tepat terkait konversi energi dan konsekuensinya. Pengawasan juga ketat harus diperhatikan dalam pendistribusian sampai tingkat konsumen. (sumber : kompas)
Share:

Definition List

Footer Widget 3

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 1

Gabung yuuk

Footer Widget 2

Data pengunjung

Tinggalkan pesan

Pencarian

Pengunjung Blog

Blogger Mania

SAHABAT-SAHABAT

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

Sample Text

Blogger Tricks

Blogger Themes