Pemerintah diminta meninjau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/ 2007 pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, sebuah perusahaan harus memiliki aset kilang pengelolaan BBM dan elpiji dalam negeri, termasuk pengembangannya.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Beny Pasaribu di Jakarta, Kamis (22/1). Menurut Beny, rekomendasi itu diberikan agar terjamin persaingan yang terbuka bagi perusahaan elpiji baru.
Tidak adanya persaingan usaha karena panjangnya struktur industri elpiji menyebabkan Pertamina menguasai bisnis energi dari sektor hulu ke hilir. Karena itu, jika terjadi masalah di salah satu sektor, pasti akan mempengaruhi pendistribusian hingga tingkat konsumen, apalagi, "Saat ini industri elpiji menjadi tidak menarik karena harga jual elpiji yang masih di bawah harga keekonomian," tegas Beny.
Kita semua tahu, konversi dari minyak tanah ke elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ternyata hingga saat ini belum dimbangi dengan pendistribusian yang merata. Parahnya, harga tabung gas ini justru meningkat di pasaran. "Saat ini harga keekonomian rendah, tapi harga jualnya justru makin tinggi," ungkap Beny
Kebutuhan gas sekarang ini terus meningkat, yakni di atas 1,5 juta kg per tahun. Padahal, produksi Pertamina justru di bawahnya sehingga impor harus terus dilakukan. Sejak 2005, kebutuhan elpiji domestik selalu lebih tinggi dari pasokan domestik.
Pemerintah juga harus memberikan aturan yang tepat terkait konversi energi dan konsekuensinya. Pengawasan juga ketat harus diperhatikan dalam pendistribusian sampai tingkat konsumen. (sumber : kompas)
Jumat, 13 November 2009
Home »
» Jaminan Persaingan Usaha Elpiji Dinilai Perlu
0 komentar:
Posting Komentar